Connect with us

Nasional

LSM PENJARA 1 Menjawab Narasi Negatif: Fakta Capaian Polri di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jatinegara, Jakarta — Wacana reshuffle dan tuntutan pergantian Kapolri kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah pihak bahkan menuding Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kemunduran dan sarat kegagalan. LSM PENJARA 1 menilai narasi tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat apabila dilepaskan dari fakta capaian nyata dan kerangka hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, prerogatif tersebut bukan alasan untuk menutup mata terhadap kinerja yang sudah terbukti. Tidak tepat pula apabila masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit digambarkan seakan-akan serba salah dan identik dengan kemunduran.

Dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, Polri terbukti mampu mengendalikan eskalasi kerusuhan Agustus 2025 sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Sinergi dengan TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 2/2002, menjadi bukti bahwa koordinasi lintas lembaga berjalan efektif demi kepentingan bangsa. Data internal Polri juga menunjukkan adanya penurunan gangguan keamanan hingga 14 persen dibanding tahun sebelumnya.

Di bidang pemberantasan korupsi, Polri melalui Satgas Tipikor telah menangani ratusan kasus sejak 2021 hingga 2025, dengan nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai triliunan rupiah. Meski gaungnya tidak sebesar KPK, kontribusi Polri tetap vital, terutama dalam membongkar kasus pengadaan barang dan jasa di daerah. Penempatan Novel Baswedan ke dalam jajaran Polri pun menjadi sinyal kuat komitmen memperkuat integritas unit antikorupsi.

Reformasi kelembagaan juga tercermin melalui program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan). Polri meluncurkan kanal aduan digital seperti Dumas Presisi dan Propam Presisi, memperbaiki sistem merit dalam promosi jabatan, dan meningkatkan transparansi internal. Upaya ini tidak sia-sia: kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren meningkat. Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 mencatat tingkat kepuasan publik mencapai 67 persen terhadap kinerja Polri dalam menindak premanisme. Survei LSI pada Juli 2023 menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 65 persen, sementara survei Charta Politika pada Mei 2023 mencatat kenaikan kepercayaan publik hingga 70 persen. Fakta ini menegaskan bahwa citra Polri di mata rakyat tidak sepenuhnya negatif, melainkan justru memperlihatkan pengakuan terhadap capaian nyata.

Komitmen pada perlindungan HAM juga diperkuat. Polri mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yang lebih transparan. Dalam penanganan unjuk rasa, pendekatan humanis kini menjadi standar operasional, sejalan dengan amanat Pasal 13 UU Polri yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum secara berkeadilan.

Relasi Polri dengan lembaga negara lain sering dipelintir sebagai bentuk konflik, padahal koordinasi formal tetap berlangsung baik. Forum Trilateral Meeting Polri, TNI, dan Kejaksaan berjalan rutin untuk memastikan sinergi dalam menghadapi ancaman terorisme, narkoba, hingga kejahatan lintas negara. Fakta ini memperlihatkan bahwa Polri bukan sumber keretakan, melainkan jembatan yang menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Bagi LSM PENJARA 1, stabilitas nasional tidak bisa digadaikan hanya karena dorongan pergantian figur. Pergantian mendadak justru berisiko menurunkan moral aparat dan menghambat agenda reformasi yang sedang berlangsung. Menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri lebih penting agar tantangan keamanan dan penegakan hukum tetap ditangani dengan konsisten.

Pada akhirnya, LSM PENJARA 1 menegaskan bahwa hak prerogatif Presiden adalah mutlak, tetapi publik juga harus jujur melihat fakta. Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan sekadar simbol, melainkan pemimpin yang membawa perubahan nyata bagi Polri. Narasi yang menggambarkan era kepemimpinannya sebagai kemunduran adalah narasi yang menyesatkan.

Arifin, menutup pernyataan dengan kalimat penuh makna:

“Hak prerogatif Presiden itu mutlak, tapi menutup mata dari fakta capaian Polri adalah pengkhianatan terhadap akal sehat. Kapolri adalah suluh yang menerangi jalan stabilitas negara.”

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional