
LSM PENJARA 1, di bawah kepemimpinan Ketua Umumnya, Teuku Z. Arifin, menyatakan sikap resmi mendukung penuh tindakan tegas yang diambil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap pengusaha penggilingan padi yang selama ini diduga melakukan praktik curang, menindas petani, dan merugikan ekonomi negara hingga mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Menurut Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, praktik permainan harga gabah dan beras yang dilakukan oleh segelintir kelompok usaha bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat dan pelanggaran terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara harus berada di bawah kendali negara demi hajat hidup rakyat banyak.
“Praktik ini bukan sekadar menyengsarakan petani, tetapi juga menggerus kekayaan negara dan memiskinkan rakyat. Presiden sudah benar saat menyatakan, jika perlu, penggilingan-penggilingan padi yang tidak patuh akan disita dan dikelola oleh koperasi rakyat. Ini adalah amanat konstitusi, bukan kebijakan sepihak,” tegas Arifin.
LSM PENJARA 1 menilai keberanian Presiden Prabowo sebagai bentuk nyata pelaksanaan sumpah jabatan untuk menjaga kedaulatan ekonomi rakyat. Saat ini, para petani di desa-desa masih bergulat dengan sistem yang tidak berpihak, dari pupuk bersubsidi yang langka, hingga harga gabah yang ditekan oleh permainan tengkulak dan rentenir.
Fakta yang disampaikan Presiden Prabowo, termasuk modus penggilingan padi besar yang menjual beras biasa dengan label “premium” di atas HET, jelas merupakan bentuk penipuan publik dan tindak pidana ekonomi.
“Presiden telah menyebut tindakan ini sebagai ‘Serakahnomics’ — ekonomi keserakahan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi menginjak-injak rasa keadilan sosial. Ini bukan pasar bebas, ini adalah bentuk parasitisme ekonomi. LSM PENJARA 1 berdiri bersama Presiden dalam melawan praktik-praktik haram ini,” lanjut Arifin.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pengawasan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, serta praktik-praktik ekonomi yang merugikan kepentingan publik akibat pembiaran atau lemahnya pengawasan negara, LSM PENJARA 1 menyatakan kesiapan untuk mengawal setiap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas potensi penyimpangan kewenangan, persekongkolan bisnis, atau pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab di sektor pangan nasional.
“Apa yang dilakukan Presiden adalah bentuk nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi. Beliau berdiri di garda depan membela rakyat, dan kami di LSM PENJARA 1 akan terus berdiri bersama Presiden, mengawal kebijakan ini, serta memastikan tidak ada lagi permainan kotor di balik penderitaan rakyat,” pungkas Arifin.
