Cikini Jakarta, SuaraMaha.com — Presidium Pemuda Mahasiswa Cinta Indonesia Raya mengusulkan Teuku Z. Arifin untuk dipertimbangkan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Aspirasi tersebut disampaikan untuk mendorong keberagaman perspektif dalam pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden mengenai berbagai persoalan bangsa.
Rifqi Maulana, S.H., dari Presidium Pemuda Mahasiswa Cinta Indonesia Raya, menekankan pentingnya masukan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman serta pemahaman terhadap persoalan masyarakat. Dalam pernyataan yang dipublikasikan pada Sabtu (3/10/2026), ia menyampaikan pengusulan Arifin sebagai bagian dari partisipasi pemuda dan mahasiswa dalam pembahasan kebijakan nasional.
“Presiden membutuhkan berbagai perspektif dan masukan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman serta pemahaman terhadap persoalan bangsa. Karena itu, kami menyampaikan aspirasi agar Teuku Zainul Arifin dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Rifqi.
Rifqi menjelaskan, alasan pengusulan tersebut tidak semata-mata bertumpu pada riwayat jabatan organisasi. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana pengalaman seseorang dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi bekal untuk memahami persoalan publik dan menyampaikan pertimbangan yang berguna bagi penyelenggaraan negara.
“Mengapa akhirnya kami mengusulkan Bang Arifin? Karena kami memandang pengalaman beliau dalam memimpin organisasi masyarakat sipil, memperhatikan persoalan publik, dan mendorong pendekatan berbasis kajian merupakan bekal yang relevan untuk dipertimbangkan. Bagi kami, bukan banyaknya jabatan yang menjadi ukuran, melainkan bagaimana pengalaman itu digunakan untuk membaca persoalan rakyat dan memberikan masukan yang berguna bagi negara,” katanya.
Arifin merupakan Ketua Umum Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan atau ZARKA. Organisasi ini memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan pada 29 April 2026, dengan kedudukan hukum di Jakarta. Bidang kegiatannya mencakup pengawasan publik, kontrol sosial, kajian strategis, advokasi kebijakan, edukasi masyarakat, serta penguatan partisipasi rakyat dalam mengawal penyelenggaraan negara.
Dalam arah gerakannya, ZARKA menempatkan pemantauan, penelitian, pengkajian, dan klarifikasi sebagai bagian dari pengawasan masyarakat. Hasilnya dapat dituangkan dalam analisis, rekomendasi, surat klarifikasi, maupun masukan kebijakan kepada pemerintah, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Arifin menekankan bahwa keberanian menyampaikan kritik perlu ditopang kecermatan membaca dokumen, menguji informasi, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kritik harus naik kelas. Tidak cukup hanya keras, tetapi harus benar, terukur, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arifin dalam pemberitaan mengenai arah gerakan ZARKA.
Selain memimpin ZARKA, Arifin menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Kajian Integritas Usaha atau KIU. Perkumpulan ini berfokus pada kajian, advokasi, edukasi publik, dan pengawasan partisipatif terhadap integritas dunia usaha. Perhatiannya mencakup tata kelola korporasi, perlindungan konsumen, kepatuhan hukum perusahaan, integritas pasar modal, serta dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat dan negara.
Melalui KIU, Arifin mendorong kontrol sosial yang kritis sekaligus konstruktif. Dalam pernyataannya mengenai arah organisasi, ia menempatkan data, dokumen, keberimbangan informasi, dan kepentingan publik sebagai dasar penyampaian kritik, klarifikasi, kajian, maupun rekomendasi. Ruang lingkup perhatian KIU antara lain meliputi perusahaan terbuka, sektor pertambangan, energi, sumber daya alam, dan persaingan usaha yang sehat.

ZARKA — Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan, wadah masyarakat sipil dalam mengawal kepentingan rakyat dan tegaknya keadilan.
Di tingkat lintas organisasi, Arifin juga mengemban jabatan Koordinator Nasional Konfederasi LSM Indonesia. Pemberitaan pada April 2026 mencatat pengukuhannya bersamaan dengan peluncuran konfederasi tersebut sebagai wadah konsolidasi masyarakat sipil. Organisasi ini menghimpun perhatian dari berbagai bidang, mulai dari antikorupsi, lingkungan hidup, pendidikan, dan hukum hingga hak asasi manusia.
Konfederasi itu diarahkan untuk memperkuat hubungan antarlembaga tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing organisasi. Dalam pernyataannya, Arifin menekankan pentingnya membangun kerja sama agar pengalaman dan aspirasi masyarakat di daerah dapat lebih terhubung dengan pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
Perjalanan organisasinya juga mencakup pengalaman sebagai Ketua Umum LSM PENJARA 1. Ketika Arifin memimpin lembaga tersebut, salah satu kegiatan sosial yang terdokumentasi adalah pemberian bantuan kepada marbot di tujuh masjid pada dua kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang diberitakan Liputan6.com pada 16 Mei 2024 itu turut melibatkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada dalam kepanitiaan.
Bagi Rifqi, pengalaman dalam kegiatan sosial, kepemimpinan organisasi, dan penguatan kajian masyarakat sipil merupakan bagian dari latar belakang yang patut diperhatikan. Ia memandang persoalan masyarakat perlu dibaca secara utuh karena sering kali berkaitan dengan kebijakan pemerintah, praktik dunia usaha, pelayanan publik, dan akses terhadap keadilan.
“Persoalan rakyat tidak selalu berdiri sendiri. Kebijakan pemerintah dapat bersinggungan dengan praktik dunia usaha, pelayanan publik, dan kesempatan masyarakat memperoleh keadilan. Karena itu, kami melihat pentingnya figur yang bersedia membaca persoalan dari berbagai sisi, mendengarkan pihak-pihak yang terkait, serta menyampaikan pertimbangan yang tidak berhenti pada keluhan, tetapi mengarah pada pilihan penyelesaian,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, pengalaman lintas lembaga perlu dilihat sebagai kesempatan untuk memahami keragaman aspirasi, bukan sekadar memperpanjang daftar jabatan. Menurutnya, masukan kepada Presiden akan lebih bermanfaat apabila mampu menjelaskan persoalan secara jernih, menunjukkan dasar informasinya, dan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Yang kami harapkan dari Bang Arifin adalah kontribusi pemikiran yang lahir dari pengalaman tersebut. Aspirasi rakyat tidak cukup hanya dikumpulkan; aspirasi itu perlu dipahami, diuji, dan diterjemahkan menjadi pertimbangan yang berguna. Di situlah pengalaman masyarakat sipil dapat memberikan nilai tambah,” katanya.
Rifqi juga menyoroti pentingnya keberanian yang disertai tanggung jawab. Ia menilai, seseorang yang memberikan pertimbangan kepada pemimpin negara perlu mampu membedakan fakta, dugaan, dan pendapat, sekaligus terbuka terhadap koreksi.
“Kami tidak mencari figur yang sekadar mampu berbicara keras. Kami berharap ada figur yang mampu menjelaskan mengapa suatu persoalan harus diperhatikan, apa dasar informasinya, siapa yang terdampak, dan pilihan perbaikan apa yang dapat dipertimbangkan. Kritik yang berguna bukan hanya menunjukkan adanya masalah, tetapi juga membantu negara melihat jalan keluarnya,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa pengalaman organisasi tidak dengan sendirinya menjadi jaminan kelayakan untuk menduduki jabatan negara. Pengusulan Arifin ditempatkan sebagai aspirasi agar latar belakang, kapasitas, dan gagasannya dapat dipertimbangkan, bukan sebagai penilaian yang mendahului keputusan Presiden.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan awal Presidium bahwa pengusulan nama Arifin merupakan bagian dari komunikasi publik dan diskursus kebangsaan. Rifqi menegaskan penghormatan terhadap kewenangan Presiden dalam menentukan komposisi Wantimpres.
“Keputusan tetap berada pada Presiden, dan kami menghormatinya. Kami menyampaikan usulan ini dengan alasan yang terbuka: ada pengalaman masyarakat sipil, perhatian terhadap pengawasan publik dan integritas usaha, serta pendekatan kajian yang menurut kami layak menjadi bahan pertimbangan. Kami ingin partisipasi pemuda tidak berhenti pada komentar, tetapi diwujudkan melalui gagasan dan usulan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rifqi.
Presidium berharap pembahasan mengenai usulan tersebut tidak berhenti pada nama yang diajukan, tetapi juga menyentuh kualitas nasihat dan pertimbangan bagi Presiden dalam menghadapi tantangan hukum, ekonomi, sosial, politik, dan pembangunan. Rifqi menekankan bahwa pemuda dan mahasiswa perlu mengambil peran melalui penyampaian gagasan, penguatan kajian, serta pemberian masukan terhadap kebijakan publik.
Pada akhirnya, Rifqi menempatkan pengusulan Arifin sebagai harapan agar pengalaman masyarakat sipil dapat turut memperkaya pertimbangan bagi Presiden. “Nilai seorang penasihat bukan diukur dari seberapa dekat ia dengan kursi Presiden, melainkan dari seberapa mampu ia membantu Presiden melihat persoalan rakyat yang selama ini jauh dari pusat pengambilan keputusan. Itulah harapan yang kami titipkan ketika mengusulkan Bang Arifin,” pungkasnya.
